Monday, November 29, 2010

Sedikit pembahasan Klasifikasi dan Reklasifikasi aset keuangan menurut PSAK 55 (revisi 2006)

Rumusan masalah : 
Penulis ingin munulis apa yang telah dipelajari hari ini. Biar bisa sharing gitu n keliatan serius bikin blog. Selain itu ga ada lagi rumusan masalah yang dapat dijadikan masalah.




Pendahuluan :
Semakin majunya dunia perekonomian, industri dan perbankan di Indonesia memaksa para pelaku dunia ekonomi untuk dapat memastikan keandalan dan kewajaran laporan keuangan. Agar dapat disejajarkan dengan perkembangan bisnis internasional maka laporan keuangan industri di Indonesia haruslah dapat diperbandingkan terlebih dahulu dengan laporan keuangan industri secara internasional. Secara umum, bisnis internasional menerapkan IFRS sebagai standar bagi penerbitan laporan keuangan mereka. Sedangkan di Indonesia sendiri baru mulai menerapkan PSAK50 (Penyajian dan Pengungkapan Instrumen Keuangan) dan PSAK 55 (Pengakuan dan Pengukuran Instrumen keuangan). Pada dasarnya penerapan ini dimaksudkan agar pada tahun 2012 nanti Indonesia harus sudah mengadopsi seluruh standar IFRS.

Untuk mempersingkat tulisan bahasan ini, saya hanya akan membahas mengenai "Reklasifikasi instrumen keuangan".

Klasifikasi Instrumen Keuangan.

PSAK 50 (1998), efek kedalam 3 kelompok yaitu :
  1. Held to maturity
  2. Trading
  3. Available for sale 
sedangkan menurut PSAK 50 (revisi 2006) dibagi menjadi :
  1. financial asset at fair value through profit or loss/FVTPL, termasuk dalam kelompok ini adalah trading, instrumen derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif)
  2. Held to maturity (HTM)
  3. Loan and receivable
  4. Available for sale (AFS)
bisa dilihat bahwa yang membedakan dari PSAK lama adalah adanya kelompok Loan and receivable (jelas bat), inilah mengapa dunia perbankan sangat terimbas dengan penerapan PSAK baru ini karena dana pihak ketiga yang berisi dana masyarakat dan kredit yang diberikan memenuhi kriteria sebagai instrumen keuangan dan diperlakukan atas dasar PSAK 50 (revisi 2006). dapat disimpulkan pula bahwa PSAK lama mengklasifikasikan aset/kewajiban keuangan berdasarkan maksud dan penyajiannya dalam neraca, sedangkan PSAK baru mengklasifikan aset/kewajiban keuangan berdasarkan pengakuan  dan pengukuran jangka waktu dimiliki bagi aset keuangan dan jangka waktu jatuh tempo bagi kewajiban keuangan.

Reklasifikasi 
Reklasifikasi ulang atas instrumen keuangan yang sebelumnya telah direklasifikasi oleh manajemen suatu perusahaan bertujuan untuk pemerataan laba atau income smoothing. Hal ini belum diatur secara jelas dalam PSAK lama. contohnya begini : instrumen keuangan yang sebelumnya termasuk dalam HTM atau AFS memiliki nilai fair value yang meningkat kemudian manajemen mereklasifikasinya sebagai trading sehingga dampak dari kenaikan tersebut langsung dapat dinikmati perusahaan sebagai income pada tahun berjalan (karena apabila masih duduk sebagai HTM kenaikan/laba hanya dapat dibukukan saat telah jatuh tempo, sedangkan AFS laba dapat dibukukan saat terjadi penjualan saja. sedangkan apabila terjadi kenaikan atau penurunan nilai fair valuenya maka hanya akan dicatat sebagai bagian dari ekuitas *biasanya dicatat dalam akun "Rugi/laba yang belum direalisasi atas penurunan/kenaikan nilai wajar efek yang tersedia untuk dijual" ).
Terdapat 3 aturan tambahan dalam PSAK 55 (revisi 2006) yang mengatur mengenai masalah ini, yaitu :
  1. Reklasifikasi dari kelompok klasifikasi manapun DARI atau KE financial asset at fair value through profit or loss tidak diperbolehkan
  2. Reklasifikasi Loan and Receivable DARI atau KE Held to maturity dan financial asset at fair value through profit or loss tidak diperbolehkan 
  3. Reklasifikasi dari Available for sale menjadi Loan and Receivable tidak diperbolehkan
Selain itu, terdapat "Tainting rule" yaitu Jika karena perubahan intensi atau kemampuan Perusahaan terjadi penjualan atau reklasifikasi atas investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan dalam tahun berjalan atau dalam kurun waktu dua tahun sebelumnya, maka Perusahaan tidak dapat mengklasifikasikan aset keuangan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo dan sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus direklasifikasikan menjadi investasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.


Semoga bermanfaat. Thx

2 comments:

  1. kok ga ada yg coment yak??? komen dw nek nu.

    wah, mas sangat bermanfaat artikelnya. apik tenan iki.....

    ReplyDelete
  2. maz bisa ga dijelasin tujuan perusahaan melakukan reklasifikasi ? trus apa pengaruhnya sama kualitas pelaporan ?
    bisa bantu gak maz apa sih dampak reklasifikasi "dari dan ke" masing-masing klasifikasi makanya bappepam dan DSAK lebih memperketat peraturan dari sebelumnya dengan penyesuaian IFRS ?? mohon bantuanya maz, thanks

    ReplyDelete